fbpx
0CE6ED9A-204C-4EE5-9E1B-CC7BE68C19E3_1_105_c

Sedekah Aqiqah merupakan program aqiqah yang didistribusikan kepada santri-santri Pondok Pesantren atau keluarga dhuafa yang merupakan jamaah masjid-masjid binaan Yayasan Sedekah Masjid. Hewan aqiqah berasal dari peternak lokal, sehingga melalui program ini Sahabat Masjid dapat melaksanakan sunnah sekaligus memberdayakan.

Mengapa Harus Sedekah Aqiqah?

 
  • Praktis dan mudah beraqiqah
  • Double pahala aqiqah
  • Harga Terjangkau
  • Memberdayakan peternak desa
  • Olahan Daging aqiqah disalurkan untuk jamaah masjid, santri pondok dan mustahik
  • Mendapatkan notifikasi transaksi aqiqah
  • Hewan aqiqah terjamin kesehatannya
  • Mendapatkan sertifikat aqiqah
  • Mendapatkan laporan implementasi sedekah aqiqah

Hal Yang Sering Ditanyakan

Sedekah Aqiqah merupakan program aqiqah yang didistribusikan kepada santri-santri Pondok Pesantren atau keluarga dhuafa yang merupakan jamaah masjid-masjid binaan Yayasan Sedekah Masjid. Hewan aqiqah berasal dari peternak lokal, sehingga melalui program ini Sahabat Masjid dapat melaksanakan sunnah sekaligus memberdayakan.

Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) 

*sudah termasuk sedekah Rp. 100.000,- untuk program Yayasan Sedekah Masjid

Biaya Rp. 2.000.000,- sudah termasuk:

  • Sedekah untuk Program Yayasan Sedekah Masjid sebesar Rp. 100.000,-
  • Penyembelihan dan pengolahan hewan aqiqah sesuai syariat
  • 40 box nasi lengkap (Nasi putih, Sate 3 tusuk, Gule, Sambal goreng kentang, Kerupuk, Acar, Jeruk/Puding, Sendok + Tisu, Risalah aqiqah, Tempelan nama)
  • Biaya Penyaluran ke Penerima Manfaat Program
  • Praktis dan mudah beraqiqah di masa pandemi
  • Harga Terjangkau
  • Memberdayakan peternak desa
  • Olahan Daging aqiqah disalurkan untuk jamaah masjid, santri pondok dan mustahik
  • Mendapatkan notifikasi transaksi aqiqah
  • Hewan aqiqah terjamin kesehatannya
  • Mendapatkan sertifikat aqiqah
  • Mendapatkan laporan implementasi super aqiqah

Ubaid Ashmu’i dan Zamakhsyari mengungkapkan bahwa menurut bahasa, aqiqh artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Sedangkan menurut Al-Khathabi, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian karena kambing itu dipotong dan dibelah-belah. Ibnu faris juga menyatakan bahwa aqiqah adalah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.

Adapun dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan aqiqah, antara lain adalah hadits yang dikeluarkan Al-Bazzar dari Atta’, dari Ibnu Abbas secara marfu’ :“Bagi seorang anak laki-laki dua ekor aqiqah dan anak perempuan seekor”.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah adalah serangkaian ajaran Nabi Saw untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama dan menyembelih hewan.

Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu.

Karena prinsip ajaran islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185)

Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelih untuk anakyang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah, dengan hadist Nabi SAW yang berbunyi

Anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR At-Tirmidzi, Hasan Shahih)

Aqiqah untuk orang dewasa: Imam Hasan Al Bashri berkata : “Jika belum diaqiqahi atasmu, maka aqiqahkanlah atas dirimu, meskipun kamu seorang lelaki dewasa”. (kitab Al Muhalla, 2/204 dan Syarh As Sunnah, 11/264)

Imam Ahmad ditanyatentang bolehkahseseorangmengaqiqahkan dirinyaketika sudahdewasa? Imam Ibnul Qayyimmenyebutkan dalamkitabnya sebagaiberikut Dia (Imam Ahmad) berkata :

“Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya”. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal 61. Cet. 1.1983M-1403H. Darul Kutub Al’Ilmiyah)

  • o   Pertama :
    Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggungjawab atas syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang telah disebutkan diatas, yaitu orang tua laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.
     
    o Kedua :
    Jika si anak memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara jika ia tidak mampu dan tidak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.

  • o   Ketiga :
    Yang berhak mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang bertanggungjawab dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tidak mesti orang tua. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan dan Husein. Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yang memelihara dan memberi nafkah padanya.

  • Keempat :

    Yang bertanggungjawab atas aqiqah seorang anak, bukan ayah, bukan ibu dan bukan orang yang memberi nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang tertentu yang diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di hadits – hadits yang telah disebutkan tidak ada “ qayid “ yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah – sah saja jika yang malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan Syaukani.

  • Boleh
  • Aqiqah diperbolehkan untuk orang dewasa sebagaiman di sebutkan oleh Imam Hasan Al Bashri berkata : “Jika belum diaqiqahi atasmu, maka aqiqahkanlah atas dirimu, meskipun kamu seorang lelaki dewasa”. (kitab Al Muhalla, 2/204 dan Syarh As Sunnah, 11/264)

     

    Imam Ahmad ditanya tentang bolehkah seseorang mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa? Imam Ibnul Qayyimmenyebutkan dalamkitabnya sebagaiberikut Dia (Imam Ahmad) berkata :

    “Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya”. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal 61. Cet. 1.1983M-1403H. Darul Kutub Al’Ilmiyah)

  • o   Bobot Hidup 16 – 20 kg
  • o   Sehat dan tidak cacat
  • o   Betina

Sertifikat & Laporan Aqiqah dikirimkan max H+3 dari implementasi

Kantor Yayasan Sedekah Masjid