Sedekah Aqiqah merupakan program aqiqah yang didistribusikan kepada santri-santri Pondok Pesantren atau keluarga dhuafa yang merupakan jamaah masjid-masjid binaan Yayasan Sedekah Masjid. Hewan aqiqah berasal dari peternak lokal, sehingga melalui program ini Sahabat Masjid dapat melaksanakan sunnah sekaligus memberdayakan.
Sedekah Aqiqah merupakan program aqiqah yang didistribusikan kepada santri-santri Pondok Pesantren atau keluarga dhuafa yang merupakan jamaah masjid-masjid binaan Yayasan Sedekah Masjid. Hewan aqiqah berasal dari peternak lokal, sehingga melalui program ini Sahabat Masjid dapat melaksanakan sunnah sekaligus memberdayakan.
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
*sudah termasuk sedekah Rp. 100.000,- untuk program Yayasan Sedekah Masjid
Biaya Rp. 2.000.000,- sudah termasuk:
Ubaid Ashmu’i dan Zamakhsyari mengungkapkan bahwa menurut bahasa, aqiqh artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Sedangkan menurut Al-Khathabi, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian karena kambing itu dipotong dan dibelah-belah. Ibnu faris juga menyatakan bahwa aqiqah adalah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.
Adapun dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan aqiqah, antara lain adalah hadits yang dikeluarkan Al-Bazzar dari Atta’, dari Ibnu Abbas secara marfu’ :“Bagi seorang anak laki-laki dua ekor aqiqah dan anak perempuan seekor”.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah adalah serangkaian ajaran Nabi Saw untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama dan menyembelih hewan.
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu.
Karena prinsip ajaran islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185)
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelih untuk anakyang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah, dengan hadist Nabi SAW yang berbunyi
Anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR At-Tirmidzi, Hasan Shahih)
Aqiqah untuk orang dewasa: Imam Hasan Al Bashri berkata : “Jika belum diaqiqahi atasmu, maka aqiqahkanlah atas dirimu, meskipun kamu seorang lelaki dewasa”. (kitab Al Muhalla, 2/204 dan Syarh As Sunnah, 11/264)
Imam Ahmad ditanyatentang bolehkahseseorangmengaqiqahkan dirinyaketika sudahdewasa? Imam Ibnul Qayyimmenyebutkan dalamkitabnya sebagaiberikut Dia (Imam Ahmad) berkata :
“Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya”. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal 61. Cet. 1.1983M-1403H. Darul Kutub Al’Ilmiyah)
Keempat :
Yang bertanggungjawab atas aqiqah seorang anak, bukan ayah, bukan ibu dan bukan orang yang memberi nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang tertentu yang diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di hadits – hadits yang telah disebutkan tidak ada “ qayid “ yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah – sah saja jika yang malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan Syaukani.
Imam Ahmad ditanya tentang bolehkah seseorang mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa? Imam Ibnul Qayyimmenyebutkan dalamkitabnya sebagaiberikut Dia (Imam Ahmad) berkata :
“Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya”. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal 61. Cet. 1.1983M-1403H. Darul Kutub Al’Ilmiyah)
Sertifikat & Laporan Aqiqah dikirimkan max H+3 dari implementasi